Anak di Bawah Umur di Wonosobo Hamil 7 Minggu Usai Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF mengeluhkan sakit pada perutnya
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Pria di Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah tega mencabuli putri kandungnya yang baru berumur 15 tahun.
Akibat perbuatan ayahnya, kini perempuan muda itu berbadan dua.
Hasil pemeriksaan korban hamil 7 minggu akibat perbuatan ayah kandungnya selama tiga bulan atau jika dihitung- hitung mencapai 40 kali.
Diketahui sosok pria yang seharusnya menjadi pelindung anaknya tersebut adalah Siyam (37), sementara sang anak berinisial RF (15).
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Wonosobo Nyaris Jadi Korban Perampokan, Korban Dibekap Bantal, Kini Trauma
Siyam merupakan warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF mengeluhkan sakit pada perutnya.
Bersama ibunya, korban diantarkan ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.
Dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.
"Bidan curiga ini bukan sakit perut, melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (12/9/2024).
Dari situlah korban barulah mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.
AKP Kuseni menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak April hingga Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan korban, setidaknya lebih dari 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah.
Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani sementara anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"Karena dilakukan oleh orangtua, maka ditambah 1/3 hukuman," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kejinya Ayah di Wonosobo Jateng, Setubuhi Anak yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil: Sudah 40 Kali
Sumber: TribunSolo.com
Nikahi Vika Kolesnaya, Billy Syahputra Tak Akan Paksa Istrinya Pindah Kewarganegaraan Jadi WNI |
![]() |
---|
Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Erika Carlina Nyesel Tak Jaga Diri hingga Hamil di Luar Nikah, 6 Bulan ke Psikiater karena Tertekan |
![]() |
---|
Ebola Merebak di Kongo, WHO Siaga: Kenali Tanda Awalnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.