Senin, 29 September 2025

Anak di Bawah Umur di Wonosobo Hamil 7 Minggu Usai Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF mengeluhkan sakit pada perutnya

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa - ria di Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah tega mencabuli putri kandungnya yang baru berumur 15 tahun. Akibat perbuatan ayahnya, kini perempuan muda itu berbadan dua. 

TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Pria di Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah tega mencabuli putri kandungnya yang baru berumur 15 tahun.

Akibat perbuatan ayahnya, kini perempuan muda itu berbadan dua.

Hasil pemeriksaan korban  hamil 7 minggu akibat perbuatan ayah kandungnya selama tiga bulan atau jika dihitung- hitung mencapai 40 kali.

Diketahui sosok pria yang seharusnya menjadi pelindung anaknya tersebut adalah Siyam (37), sementara sang anak berinisial RF (15).

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Wonosobo Nyaris Jadi Korban Perampokan, Korban Dibekap Bantal, Kini Trauma

 Siyam merupakan warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF mengeluhkan sakit pada perutnya.

Bersama ibunya, korban diantarkan ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.

Dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut, melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (12/9/2024).

Dari situlah korban barulah mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.

AKP Kuseni menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak April hingga Juli 2024.

Berdasarkan pengakuan korban, setidaknya lebih dari 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah.

Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.

"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani sementara anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

"Karena dilakukan oleh orangtua, maka ditambah 1/3 hukuman," bebernya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kejinya Ayah di Wonosobo Jateng, Setubuhi Anak yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil: Sudah 40 Kali

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan