Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Viral Video Kondisi Terbaru 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tak Tunjukkan Penyesalan

Video yang memperlihatkan kondisi terbaru 3 pelaku pembunuhan siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, viral.

|
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Palembang dan (Kanan) Tangkap layar video viral tiga pelaku yang kini direhabilitasi. 

Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Harryo melanjutkan, para tersangka saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.

Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.

Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Juncto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jasadnya Disetubuhi, Terungkap Sosok 4 Pelaku

Rehabilitasi sudah tepat

Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna.
Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna menilai keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.

Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.

"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."

"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.

Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.

Menurut hematnya, dengan pembaharuan aturan, dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

"Sudah saatnya undang-undang itu direvisi. Ketika ada kasus-kasus yang luar biasa, harusnya ada undang-undang luar biasa juga mengatur," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dipastikan Masih Bersekolah, 4 Pembunuh AA, Siswi SMP di Palembang Kini Terancam Bakal Diberhentikan

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Hartati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved