Senin, 29 September 2025

Korban Kebakaran Rumah di Gowa Mendapatkan Santunan Asuransi Senilai Rp12,5 Juta

Syahrir yang merupakan korban kebakaran rumah di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat santunan.

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Penerima Santunan Kebakaran, Syahril (tengah, kemeja kotak-kotak merah), diapit Distribution Head IX Bank Mandiri Taspen, Tumbur Tobing (kiri, kemeja merah), dan Kepala Cabang APLN, Yusran (kanan, kemeja batik). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrir yang merupakan korban kebakaran rumah di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat santunan asuransi Rp 12.500.000 dari Bank Mandiri Taspen.

Syahrir yang bekerja sebagai sopir mobil ini dapat santunan asuransi karena melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin milik Bank Mandiri Taspen.

Syahrir mengaku akibat kebakaran rumah karena korsleting listrik kerugiannya capai Rp 10 juta rupiah.

Musibah kebakaran yang menimpa Syahrir pada pertengahan Juli 2024 sekitar pukul  22.00 wita. Dia baru mengetahui musibah tersebut setelah mendapat kabar dari tetangganya.

Pasalnya, ketika itu Syahrir tidak berada di rumah, melainkan di rumah orang tuanya.  Sementara, di rumahnya tinggal mertuanya yang sudah berusia 60 tahun dan ponakannya  yang masih 5 tahun.

"Saya kaget sekali setelah mendapat telepon dari tetangga bahwa rumah terbakar," tuturnya dikutip Rabu (28/8/2024).

Sementara itu, Distribution Head IX Bank Mandiri Taspen, Tumbur Tobing mengatakan, setiap nasabah yang melakukan pengisian token listrik atau membayar tagihan listrik melalui aplikasi Movin secara otomatis diberikan asuransi kebakaran.

"Hari ini kami menyalurkan santunan asuransi Bank Mandiri Taspen ke salah satu  nasabah kami yang rumahnya terbakar akibat korsleting listrik," kata Tumbur Tobing.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan