Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Mengenal Sumpah Pocong, Tradisi Lokal Indonesia yang Picu Pro Kontra hingga Pandangan Ulama

Menurut buku Mengislamkan Jawa karya MC Ricklefs, sumpah pocong dilakukan ketika seseorang merasa yakin dia tidak bersalah

Editor: Eko Sutriyanto
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Padepokan Agung Amparan Jati siap melaksanakan sumpah pocong, pada Jumat (9/8/2024) yang melibatkan Iptu Rudiana dan Saka Tatal, dua sosok yang terkait dengan kasus Vina Cirebon.

Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan bumbu mayit yang meliputi kain kafan dan perlengkapan lainnya.

"Yang sudah kita persiapkan itu adalah bumbu-bumbu mayit, yang meliputi kain kafan dan segala macam persis kalau kita mau mengubur orang meninggal saja begitu," ujar Raden Gilap saat diwawancarai media, Kamis (8/8/2024).

Dilihat dari berbagai sumber, bumbu mayit ini sedikitnya ada 15 macam mulai ada 1 buah tas, 1 set kain kafan mori putih panjang, 3 buah jarit, 1 box kecil daun bidara bubuk dan 1 kapur barus.

Juga 1 buah sabun batangan kecil, 1 shampoo sachet, 2 celemek plastik, 2 washlap tangan dan 2 pasang sarung tangan sintetik, 2 buah masker, 2 handuk mandi, 1 botol kecil minyak wangi, 1 pampers, 1 kantong plastik, 1 buah gunting dan terakhir 1 tas peralatan.

Baca juga: Elza Syarief Sebut Sumpah Pocong Murtad dan Syirik, Tegaskan Iptu Rudiana Tidak Ikut Sumpah Pocong

Sebelumnya, Raden Gilap mengatakan, bahwa pelaksanaan sumpah pocong ini tidak dianggap istimewa di Padepokan Agung Amparan Jati yang berada di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, mengingat tradisi tersebut sudah sering dilakukan di sana.

Namun, yang menjadi perhatian adalah dampak atau "tulah" dari sumpah pocong bagi mereka yang berbohong.

"Sumpah pocongnya dilakukan biasa saja, tapi tulahnya Insya Allah azabnya terlalu pedih oleh Allah SWT sesegera mungkin," ucapnya.

Meskipun begitu, pelaksanaan sumpah pocong tetap akan berlangsung meskipun salah satu pihak tidak hadir.

"Kalau pun memang besok Iptu Rudiana tidak hadir, pelaksanaan sumpah pocong tetap dilaksanakan."

"Tapi memang seharusnya ada dua objek itu, ada Pak Rudiana dan Saka Tatal akan tetapi, kalau salah satu tidak hadir tetap kita laksanakan.

Nanti yang disumpah hanya Saka Tatal," jelas dia.

Hukum Sumpah Pocong

Di Indonesia sumpah pocong sendiri menjadi salah satu praktik sumpah yang populer di masyarakat awam.

Sumpang pocong ini banyak dilakukan di masyarakat Jawa, Sumatera.

Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Sumpah pocong  mirip sumpah mubahalah karena ada doa untuk saling melaknat hanya saja prosesinya berbeda dengan mubahalah.

Pada sumpah pocong para pelaku sumpah tidur dengan menggunakan kain kafan seperti layaknya jenazah.

Kemudian dengan bimbingan rohaniwan/kiai mengucapkan lafaz sumpah yang disertai dengan doa saling melaknat bagi mereka yang berdusta, tanpa melibatkan keluarga masing-masing.

Baca juga: Elza Syarief Sebut Sumpah Pocong Murtad dan Syirik, Tegaskan Iptu Rudiana Tidak Ikut Sumpah Pocong

Masyarakat menyakini kejujuran dapat diungkap melalui ikrar praktik sumpah pocong.

Menurut buku Mengislamkan Jawa karya MC Ricklefs, sumpah pocong dilakukan ketika seseorang merasa yakin dia tidak bersalah.

Orang yang diambil sumpahnya dibungkus menggunakan kain kafan.

Sumpah pocong dilaksanakan dengan keyakinan Tuhan yang akan menghukum orang tersebut di alam baka nanti bila memang telah berbohong.

Lalu, bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam?

Sebagian ulama Islam berpendapat bahwa hukum sumpah pocong termasuk perbuatan syirik karena tidak dikenal model sumpah semacam tersebut.

Sebenarnya sumpah pocong ini tradisi lokal Indonesia.

Isi sumpah bisa tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Namun, sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Jika dilihat dari tata cara sumpah pocong yang dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.

Mungkin mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang.

Akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat sehingga yang ditakutkan bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah tersebut karena bisa mengarah pada syirik.

Karena apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.

Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik.

Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.di, dalam Islam, mengenai penggunaan sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam.

Pertama, sumpah di luar pengadilan dan kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan.

Terkadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang diucapkan itu sesuatu yang benar.

Kebiasaan sumpah ini ternyata juga sudah dilakukan orang-orang jahiliyah dan Arab pada masa Nabi.

Saat itu, orang-orang Arab punya kebiasaan bersumpah dengan apapun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain.

Oleh karena itu Nabi Muhammad SAW mengarahkan agar sumpah harus mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya memperunakan nama Allah SWT.

Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: 

“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”. (HR. Abu Dawud).

Dari hadis di atas ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah, pertama sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah; kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar.

Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS. an Nahl: 94).

Risiko Sumpah Pocong

Dalam Islam sumpah demikian dikenal dengan istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat karena sama-sama siap menerima kutukan Allah.

Sementara itu sumpah pocong rentan akan terjadinya perbuatan syirik.

Perbuatan syirik dalam Islam termasuk salah satu dosa besar.

Dalam hadis al Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi saw di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong.

Nabi bersabda: Artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong”. (HR. Bukhari).

Dengan demikian sebaiknya sumpah pocong dan mubahalah sebaiknya tidak dilakukan dengan tergesa-gesa, masih bayak cara untuk menyelesaikan masalah.

Hal demikian karena dalam mubahalah maupun sumpah pocong ada doa saling melaknat diantara sesama manusia, apalagi jika dilakukan sesama muslim. (Hilda Rubiah/Eki Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved