Selasa, 7 Oktober 2025

Saat Marisa Putri Nangis Dinasehati agar Taubat oleh Kombes Pol Manang, Diminta Rajin Salat-Ngaji

Momen sedih terekam saat Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Tiktok.com/@manangsoebeti_official
Tangkapa layar video saat Marisa Putri menangis dinasehati Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti. 

TRIBUNNEWS.COM - Momen sedih terekam saat Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Marisa Putri meneteskan air mata sadar kasus yang sedang membelitnya bisa merusak masa depanya.

Oleh karena itu, Manang meminta agar Marisa Putri bisa berubah menjadi pribadi lebih baik.

Manang sebelumnya menanyai apakah Marisa Putri kerap dugem di tempat hiburan malam.

"Kamu berapa hari sekali ke tempat hiburan?" tanya Manang, dikutip dari akun TikTok @manangsoebeti_official, Selasa (6/8/2024).

"Jarang Pak," jawab Marisa Putri.

Mahasiswi berumur 21 tahun itu kemudian bercerita tidak suka mengonsumsi narkoba.

Ia mengaku saat bertemu teman-temannya, barulah dirinya di tawari.

"Saya tidak suka pil ekstasi. Jadi waktu di room (karaoke). Saya tidak mau. Tapi kata teman dikit saja," ujar Marisa Putri.

Mendengar cerita tersebut, Manang memberikan nasihatnya.

Ia berharap Marisa Putri bisa merubah sikapnya.

"Yang jelas kamu harus betul-betul berubah. Harus betul-betul jadi orang yang lebih baik."

"Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalani. Apapun itu hukumannya kamu harus menjalani. Karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang, ya," katanya.

Mendengar nasehat Manang, Marisa Putri hanya bisa menangis.

Ia menganggukkan kepala memberikan isyarat siap bertanggungjawab atas perbuatannya.

Manang juga meminta Marisa Putri untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Baca juga: Polda Riau Kantongi Identitas 5 Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba, 3 Orang Sudah Diamankan

Ia memintanya agar bertaubat dengan cara rajin ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran.

"Yang penting kamu harus berdoa sama Tuhanmu, sama Allah."

"Berdoa, ibadah, jangan lepas saat di dalam (sel)."

"Sudah punya Al-Quran di dalam? Ada? Mukenah ada? Jangan tinggalkan itu!" tandas Manang di akhir video.

Meminta maaf

Marisa Putri di hadapan polisi dan rekan media memberikan pernyataannya.

Ia menyadari kesalahannya telah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," kata Marisa Putri, dikutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru, Senin (5/8/2024).

Marisa Putri dalam kesempatannya juga mengakui saat kejadian dalam kondisi mabuk.

Selain alkohol, ia diketahui positif konsumsi narkoba.

"Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban."

"Saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," katanya dengan tersengal-sengal.

Terakhir, Marisa Putri turut mengaku mobil yang terlibat kecelakaan adalah miliknya pribadi.

Informasi tambahan, Marisa Putri berstatus sebagai seorang mahasiswi.

Ia berkuliah di Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri masih aktif sebagai mahasiswi 2023/2024 Genap.

Sementara jurusan yang Marisa Putri ambil adalah S1 Psikologi.

Baca juga: Tetangga Heran Marisa Putri Punya Mobil, Sebut dari Keluarga Biasa, Ibu dan Adik Tidur di Kontrakan

Ancaman hukuman

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.

Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama usai kejadian.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sedangkan untuk kasus narkobanya, Marisa Putri akan menjalani rehabilitasi.

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Wanita Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com /Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved