Suami Dibunuh Istri dan Anaknya
Sosok Juhariah, Istri yang Bunuh Suami di Bekasi, Ajak Anak Pertama Buat Skenario Kematian Korban
Kasus pembunuhan bos aksesoris di Bekasi terungkap usai makam korban dibongkar. Ketiga tersangka yakni istri korban, anak pertama dan pacar anak.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.
Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Bunuh Ayah Sendiri di Bekasi, Sang Anak Sempat Berbohong Korban Tewas Tertimpa Lemari
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.