Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pegi Kini Nyamar Pakai Gamis dan Berhijab saat Keluar Rumah, Takut Ditangkap Lagi?

Pegi kerap menyamar pakai gamis hingga berhijab saat keluar rumah, benarkan takut ditangkap lagi oleh Polda Jabar?

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar. Pegi kerap menyamar pakai gamis hingga berhijab saat keluar rumah, benarkan takut ditangkap lagi oleh Polda Jabar? 

Sejumlah warga berkumpul hingga mendirikan tenda di depan rumah Pegi Setiawan pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Menurut salah satu tetangga Pegi, Susana (48), kepulangan Pegi sangat dinantikan oleh banyak orang di kampung Kepongpongan.

"Saya sangat senang akhirnya Pegi dibebaskan. Ini adalah kabar yang sudah kami nanti-nantikan sejak lama," ujar Susana (48), salah satu tetangga Pegi, Selasa (9/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar

Di dalam rumah, suasana tak kalah ramai. Kakek dan Nenek Pegi terlihat sibuk menerima tamu yang datang untuk mengucapkan selamat.

Senyum bahagia tak lepas dari wajahnya saat menyambut setiap tamu yang datang.

"Ya dari kemarin saya sudah datang ke sini, ngucapin selamat ke keluarga Pegi, ada nenek sama kakeknya," ucapnya.

Kemudian kedatangan Pegi dismbut dengan rebana hingga kue disertai dengan lilin.

Tak hanya itu, Pegi juga diminta duduk di kursi besar berwarna putih layaknya singgasana.

Hotman Paris Sebut Kemungkinan Pegi Setiawan Ditahan Lagi Oleh Penyidik, Singgung Prosedur Hukum

Hotman Paris mengungkap Pegi Setiawan dapat ditahan kembali jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai dengan prosedur.

Diketahui Pegi Setiawan kini dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon lantaran tidak sah dilansir dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Ia menyebut jika Pegi Setiawan bebas karena lepas dari praperadilan yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan.

"Pencerahan hukum kepada masyarakat khusunya kepada yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak Pegi bebas, memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu perkara pra peradilan artinya belum bebas dari pokok perkara.

Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang akan terjadi?," katanya.

Pegi Setiawan bahkan disebut dapat dijebloskan kembali ke penjara jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai prosedur hukum hanya dalam beberapa hari kedepan.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian penetapan Kejaksaan, itu bisa dilakukan penyidik hitungan hari atau hitungan minggu berikutnya, contoh besok besok Penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan di siang harinya bisa ditetapkan tersangka bahkan bisa ditahan, jadi masyakarat harus mengerti ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar dan mengikuti prosesnya.

Baca juga: Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved