Kematian Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar Hari Ini: 22 Kuasa Hukum Hadir
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, Pegi Setiawan alias Perong, Senin (24/6/2024).
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.
"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan," kata Toni RM.
Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga Optimis Pegi Bakal Menang
Dalam putusan pengadilan, lanjut Toni, Pegi menggunakan Vario hitam. Namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor.
"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024)
Toni menambahkan, besok akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan.
Sedangkan keluarga Pegi tak akan hadir besok, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).
Penetapan tersangka tidak sah
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan ini secara transparan.
Baca juga: 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi: Kapolri Mewanti-wanti Penyidik, Pengamanan Disiapkan
Ia mengingatkan, supaya kasus Vina Cirebon ditangani sesuai aturan hukum.
Kemudian, jika perlu penyidikannya memakai pendekatan scientific crime investigation.
Menurut Yanti, hal itulah yang nanti akan ditanyakan pihaknya kepada Polda Jabar.
"Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu scientific crime investigation-nya ada tidak, seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA, dan juga CCTV," terangnya.
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.