Gadis Belasan Tahun Dicabuli 3 Orang Laki-laki, Ternyata Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur
Dua orang gadis yang masih berusia di bawah umur jadi korban pelecehan teman sebaya. Korban diduga dicekoki miras terlebih dahulu
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video pencabulan terhadap anak di bawah umur beredar.
Setelah ditelusuri, aksi pencabulan tersebut terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Dalam video tersebut memperlihatkan para pelaku mencabuli dua orang anak di bawah umur.
Korban terlihat tak berdaya dan diduga dicekoki miras terlebih dahulu.
Mengutip TribunAmbon.com, korban berinisial A (13) dan M (14).
Aksi tak terpuji ini dikonfirmasi Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah.
Orang tua korban juga kini sudah membuat laporan polisi pada 13 Juni 2024.
"Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Aries Aminnullah, Jumat (14/6/2024).
Pihak kepolisian pun langsung bergerak.
Setelah didalami, para pelaku juga ternyata merupakan anak di bawah umur.
Ada tiga pelaku dalam kasus ini, yakni JP, AK, dan DS.
Baca juga: Polisi Sebut Mama Muda di Tangsel yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Tak Alami Gangguan Jiwa
"Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang wanita yang merupakan teman sebaya. Adalah A (13) dan M (14). Para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di kota Ambon," jelasnya.
Kini, ketiga pelaku sudah diamankan dan hendak diproses dengan hukum yang berlaku.
"Para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku kemudian dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Pak RT Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur
Aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur juga terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang pria berinisial BD (37) mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia di bawah umur, ZLH (13) dan NAH (15).
Pria yang juga Ketua RT ini melancarkan aksinya saat ibu korban sedang bekerja di luar rumah.
Mengutip Wartakotalive.com, BD nekat melakukan pencabulan lantaran tak bisa menahan nafsu birahinya.
Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh BD ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari Minggu (9/6/2024).
Pihak keluarga yang mengetahui aksi bejat sang Ketua RT tersebut pun langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 76D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," sambung Ari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Heboh, Beredar Video Pencabulan Anak di Kuburan Cina Benteng - Kota Ambon dan di WartaKotalive.com dengan judul Bejat! Ketua RT di Kemayoran Tega Cabuli Sepupu Sendiri, Terancam Dipenjara 12 Tahun
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR)(Wartakotalive.com, Rafzanjani Simanjorang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.