Ibu Muda Berperilaku Menyimpang
Fakta Baru Mama Muda Cabuli Anak Kandung, Punya Suami hingga Alasan Buat Video Asusila
Inilah kabar terbaru soal seorang ibu muda bernama Raihany alias R alias Hany (22) yang viral karena lakukan pelecehan ke anak kandungnya sendiri
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita terhadap bocah laki-laki.
Setelah ditelusuri, perempuan tersebut bernama Raihany alias R (22).
Dan anak laki-laki yang jadi korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Beredar di media sosial, bahwa Hany alias pelaku tersebut merupakan seorang janda.
Namun, hal tersebut ditampik oleh selebgram Yolo Ine.
Mengutip TribunJakarta.com, Ine mengatakan bahwa ternyata Hany masih memiliki suami.
"Suaminya ada," ucap Yolo Ine.
Sang suami pun kini ikut diperiksa terkait kasus ini.
"Nah suaminya itu ikut diperiksa," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku memiliki dua anak.
Anak pertama yang laki-laki berumur lima tahun sementara anak keduanya seorang perempuan yang masih berusia lima bulan.
Baca juga: Sosok Raihany, Ibu di Tangerang Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Mengaku Dijebak Akun Facebook
Karena pelaku kini sudah ditahan polisi, kedua anak tersebut sudah dirawat oleh keluarga suami.
"Anaknya Hany ada dua kan, yang cowok di video sama anak perempuan usia 5 bulan,"
"Sekarang udah dirawat sama keluarga suaminya," imbuhnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
R alias Hany ini pun telah ditetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka," ujar Ade Ary, dikutip dari TribunJakarta.com.
Hany dijerat pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga UU ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
Buat Video karena Desakan Ekonomi
Setelah didalami, pelaku membuat video pelecehan tersebut atas dasar ekonomi.
Kombes Ade Ary menuturkan, video tersebut diambil tahun lalu di rumah kontrakan tersangka di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku kepada polisi mengaku bahwa ia dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.
R saat itu ditawari oleh orang yang menghubunginya tersebut.
Baca juga: Mama Muda di Tangerang Selatan yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Ngaku Diiming-imingi Rp 15 Juta
"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," ungkap Ade Ary.
R diminta oleh akun tersebut untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujarnya.

Mengutip TribunJakarta.com, dua hari setelah mengirimkan foto tanpa busana, pelaku kembali dihubungi oleh akun tersebut.
Akun tersebut meminta pelaku untuk membuat video tak senonoh.
Apabila menolak, maka foto tanpa busana pelaku akan disebar.
"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," beber Ade Ary.
Karena takut fotonya disebar, pelaku pun menyanggupi keinginan pemilik akun tersebut.
Ditambah ia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut usai membuat video.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," jelasnya.
Setelah membuat video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun tersebut justru memblokir pelaku.
Selain itu, lanjut Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut." ucapnya.
"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mama Muda Lecehkan Anak Tergiur Uang Rp 15 Juta, Sebelumnya Pose Bugil Diminta Akun FB Icha Shakila
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H/Annas Furqon Hakim/Nur Indah Farrah Audina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.