Kecelakaan Maut di Subang
2 Tersangka Baru Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK di Ciater Subang, Ini Perannya
Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
"PO Trans Putera Fajar Wisata juga tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal asal tempel."
"Bus ini tidak menjadi bagian perusahaan otobus manapun dan menggunakan nama tidak terdaftar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, A dan AI disangkakan pasal 311, UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun.
Diketahui, peristiwa itu merenggut 10 nyawa murid SMK Lingga Kencana dan 1 nyawa guru.
Sementara korban luka ringan dan berat sebanyak 32 orang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.