Selasa, 30 September 2025

7 Fakta Tewasnya Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan hingga Dibantu Kekasih Gelap

Berikut ini kumpulan fakta soal pembunuhan Hansip di Kuningan, Jawa Barat. Otak pembunuhan ternyata istrinya sendiri

Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Kondisi rumah korban terlihat dipasang garis polisi. 

Willy menuturkan, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan.

Jadi, semua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksmimal hukuman mati.

"Untuk kasus ini, pasal yang disangkakan itu kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban dan telah direncanakan para terduga pelaku," katanya.

Eksekutor Kabur

Mengutip TribunCirebon.com, Willy menuturkan bahwa penangkapan para pelaku pembunuhan cukup melelahkan pasalnya1 orang terduga pelaku sempat melarikan diri.

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal,"

"Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (hari Minggu kemarin)," kata AKBP Willy Andrian.

Baca juga: Kejanggalan Hansip Tewas di Kuningan, Direkayasa jadi Korban Kecelakaan, Istri Rencanakan Pembunuhan

Peran Pelaku

Empat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Istri korban, Y (36) bertindak sebagai otak pembunuhan.

Lalu ada AN (43) yang jadi eksekutor pembunuhan.

"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," ungkapnya.

Salah Satu Pelaku adalah Kekasih Gelap Y

TribunCirebon.com mewartakan, salah satu pelaku merupakan kekasih gelap atau selingkuhan dari Y.

Namun, pihak kepolisian tidak merinci pelaku yang mana yang merupakan selingkuhan dari Y.

Keterangan Palsu Istri

Willy menambahkan, istri korban alias otak pembunuhan ini membuat keterangan palsu.

"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.

Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Daftar Barang Bukti Kasus Hansip di Kuningan Dibunuh Istri, Kekasih Gelap Istri Ikut Membantu

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunCirebon.com, Ahmad Ripai)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved