Babysitter Aniaya Anak Asuh
Kasus Penganiyaan Anak Selebgram di Malang, IIPG Usul Sertifikasi Kejiwaan Bagi Calon Babysitter
Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.