Selasa, 30 September 2025

Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Tarsum Tanyakan Keadaan Istrinya, Polisi Sebut Pelaku Akan Dirujuk ke RSJ Cisarua

Tarsum, suami yang mutilasi istrinya sempat menanyakan keadaan keluarga dan sang istri. Polisi sebut TS akan dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung

Kolase TribunJabar.id/Istimewa
Pelaku mutilasi istri di Ciamis, Tarsum (40), sesaat setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Tarsum, pria yang bunuh dan mutilasi istrinya di Ciamis, Jawa Barat jalani pemeriksaan kejiwaan setelah ditangkap polisi.

Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di sel tahanan Polres Ciamis, Selasa (7/5/2024) kemarin.

Pemeriksaan kejiwaan ini merupakan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin.

Ia menuturkan, dari pemeriksaan kedua ini, diagnosis menunjukkan bahwa pelaku memang mengalami depresi.

"Sedangkan kategori depresinya termasuk berat atau tidak, belum dapat dipastikan," ungjap AKP Joko, dikutip dari TribunJabar.id.

Melihat dari hasil diagnosis tersebut, Tarsum alias TS bakal dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung.

Di RSJ tersebut, pelaku akan diobservasi lebih lanjut selama 14 hari.

"Pelaku akan dirujuk di RSJ Bandung selama 14 hari ke depan. Itu juga setelah disetujui oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis hari ini," tambahnya.

Perjalanan proses hukum nantinya akan bergantung pada hasil observasi tim dari RSJ Cisarua, apakah TS layak untuk proses hukum selanjutnya atau tidak.

Saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan, dokter menuturkan bahwa TS terkadang masih bisa diajak komunikasi terkadang tidak.

Baca juga: VIDEO Gerak-gerik JANGGAL Tarsum sebelum Mutilasi Istri di Ciamis

Meski kondisinya stabil, namun pelaku sempat menanyakan keadaan keluarganya, termasuk istrinya yang sudah dibunuh dan dimutilasi oleh TS.

"Kata dokter, tadi itu pelaku sempat menanyakan keadaan keluarga seperti istrinya di mana," ujar Joko.

Joko juga menuturkan, apakah TS sadar atau tidak saat melakukan pembunuhan perlu observasi lebih lanjut.

"Jadi soal keadaan pelaku dalam keadaan sadar membunuh istrinya itu kami belum bisa pastikan, perlu observasi selama 14 hari ke depan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan