Senin, 6 Oktober 2025

Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Hotman Paris Geram, Siap Bantu Anandira, Istri TNI Dipenjara Usai Viralkan Perselingkuhan Suami

Kasus dokter gigi jadi tersangka dan ditahan sambil susui anak di penjara sampai ke telinga Hotman Paris, dia siap bantu, warganet beri dukungan.

TribunManado.com/ist
Kolase foto Anandira Puspita, Hotman Paris dan Perwira TNI, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA) diduga selingkuh dengan lebih dari lima orang wanita.  Kasus Anandira Puspita, dokter gigi jadi tersangka dan ditahan sambil susui anak di penjara sampai ke telinga Hotman Paris, dia siap bantu, warganet beri dukungan. 

Kepala Satreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan Anandira ditangguhkan penahanannya sejak Sabtu (13/4/2024).

Laorens mengungkapkan alasan pihaknya membebaskan Anandira salah satunya lantaran memiliki anak yang masih membutuhkan ASI.

Kini, sambungnya, Anandira pun sudah berkumpul bersama orang tuanya.

"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar Bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Anandira pertama kali ditangkap pada 4 April 2024 lalu di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Adapun penangkapan ini berawal ketika Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita yang mana salah satunya adalah anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah wilayah.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Dikutip dari Tribun Bali, Anandira pun akhirnya ditangkap dan ditahan berdasarkan LP Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.

Akibatnya, Anandira sempat dijerat Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Suami Anandira Sudah Dinonaktifkan, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena KDRT

Di sisi lain, suami Anandira yaitu Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana Bali.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana mengungkapkan Lettu Agam sudah dinonaktifkan sejak tahun lalu terkait beberapa masalah yang menjeratnya.

"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).

Pada kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan Lettu Agam juga pernah ditahan selama delapan bulan tanpa dipecat sebagai anggota TNI setelah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun Lettu Agam divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militeri (Dilmil) III-IV Denpasar pada 15 Desember 2023 lalu.

Selain KDRT, adalah kasus perselingkuhan dengan seorang sales berinisial N di Kupang, NTT yang akan segera disidangkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved