Rabu, 1 Oktober 2025

Dipicu Sengketa Lahan, Makam Seorang Nenek di Bangsalsari Jember Dibongkar

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku pihaknya tak berwenang menangani masalah ini sebab kasus perdata soal batas tanah rumit

Editor: Eko Sutriyanto
TribunMadura/ Imam Nawawi
Keluarga Almarhum Nenek Ti'a mendatangi Polsek Bangsalsari Jember, atas kasus pembongkaran makam 

Ia  memindahkan lokasi pemakaman ibunya di dekat musala dekat rumah anggota keluarganya.

"Sampai sekarang juga belum ada mediasi karena memang (lahan permakaman) itu hak kami untuk menguburkan di sana," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Kata dia, hal itu sebetulnya sengketa tanah antara keluarga Nenek Ti'a dengan Mantan Kades Tugusari berinisial SA itu.

"Intinya beliau (keluarga Almarhumah Nenek Ti'a), melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah," ujarnya.

Hasil keterangan yang telah diperoleh, Beny mengatakan awalnya, lahan tersebut milik almarhum Pak Jamina yang masih buyut dari Bu Sumila (Nenek Ti'a).

"Nah lahan tanah itu sudah dibagi pada ahli warisnya.

Dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian lahan tanah," katanya.

Namun memang, dari luasan lahan yang telah dibagikan.

Katanya, terdapat satu petak tanah yang sengaja digunakan untuk makam keluarga sehingga tidak diwariskan.

"Lahan tanah itu yang digunakan sebagai tanah permakaman keluarga.

Jadi bukan permakaman umum seperti informasi yang beredar," jelasnya.

Kemudian pada tahun 2018, kata dia, Ibu Siha satu dari lima ahli waris tanah tersebut menjual kepada SA seharga Rp 52 juta.

"Tapi luasnya nanti masih dihitung lagi secara pasti.

Namun memang di sini, ada satu kesepakatan lisan yang tidak tertulis. Jadi ibu Siha ini meminta, untuk batas tanah yang di sebelah barat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved