Bocah Perempuan di Aceh Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Kasus Kematian Disembunyikan dari Ayah Kandung
Kasus pembunuhan anak terjadi di Aceh Barat. Korban tewas dianiya pacar ibu kandungnya. Kasus kematian sempat disembunyikan ibu kandung.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak perempuan di Aceh Barat bernama Berly Ghaisan Rabbani (5) tewas dianiaya pacar ibu kandungnya, Kamis (10/2/2024).
Pelaku yang berinisial AZ alias Ayi (22) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, korban merupakan anak dari pasangan Adimansyah (45) dan Putri Riyani (27) yang statusnya sudah bercerai.
Korban diduga dibunuh demi melancarkan hubungan gelap pelaku dengan ibu korban.
Putri Riyani sempat merahasiakan kasus kematian Berly Ghaisan Rabbani.
Wanita berusia 27 tahun itu sempat melaporkan kematian putra mereka kepada mantan suami akibat dilanda demam tinggi dan disertai kejang-kejang, sehingga korban Berly Ghaisan Rabbani meninggal dunia.
Padahal, meninggalnya korban akibat dianiaya secara sadis oleh tersangka AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat itu.
“Kasus tersebut terungkap dengan sebenarnya setelah tim kita dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (ibu korban),” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Peristiwa sadis tersebut terkuak setelah ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat, karena merasa curiga yang menyebabkan putranya meninggal dunia karena menyembunyikan lokasi penguburan anaknya.
Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, ibu kandung korban merahasiakan kematian anaknya itu lantaran permintaan dari tersangka.
“Korban Berly Ghaisan Rabbani meninggal dunia akibat penganiayaan berat oleh pelaku Ayi yang merupakan pacar korban pada Kamis, 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di jalan Singgah Mata II Meulaboh,” jelasnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pria di Hotel Cianjur, Berawal dari Ajakan Kencan Sesama Jenis di Media Sosial
Sementara motif pembunuhan tersebut diduga demi kelancaran hubungan pelaku dengan ibu korban.
Korban yang masih bocah itu dianiaya dengan besi pemotong kawat besi atau tang kakak tua yang dimasukkan ke anus korban.
Korban awalnya juga dibanting serta ditonjok oleh pelaku di dagunya.
Dijelaskan, sebelum kejadian tersebut terungkap, ibu kandung korban pada 10 Februari lalu menghubungi mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.
Wanita ini mengabarkan bahwa anak mereka sudah meninggal akibat demam tinggi dan kejang-kejang.
Namun, wanita ini tak memberitahukan makam bocah tersebut.
Baca juga: Kencan Sesama Jenis Berujung Maut di Cianjur, Berawal Status di Medsos hingga Motif Pembunuhan
Kondisi ini membuat mantan suaminya merasa curiga yang kemudian sang suami datang ke Meulaboh dari Simeulue guna mencari tahu informasi lokasi di mana anaknya dikebumikan.
Suami wanita ini pun melaporkan kasus kematian anaknya yang diduga tak wajar itu ke Mapolres Aceh Barat.
Kemudian pada Rabu (21/2/2024) Unit Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban atas laporan ayah korban.
Berawal dari itu, personil Unit Resmob Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku dan saksi.
Bocah di Aceh Barat yang Dibunuh Pacar Ibunya Sempat Minta Ampun Agar Jangan Disiksa Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, entah terbuat dari apa hati pemuda usia 22 tahun berinisial AZ alias Ayi ini.
Bagaimana tidak, ia tega menyiksa hingga meninggal bocah perempuan berusia lima tahun bernama Berly Ghaisan Rabbani.
Baca juga: Sejoli Pembuang Bayi di Saluran Irigasi Kampung Tempuran Lampung Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan
Penganiayaan berat di Aceh Barat yang menyebabkan korban meninggal ini diduga demi melancarkan hubungannya dengan sang ibu korban yang sudah bercerai dengan ayah korban itu.
Padahal sebelum meninggal, korban sempat meminta ampun kepada pelaku agar jangan menyiksanya lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku AZ alias Ayi yang kini ditahan di Mapolres Aceh Barat itu, ia melakukan penganiayaan berat menyebabkan kematian anak yang masih balita itu dan pada, Kamis 8 Februari 2024 malam.
Tepatnya sekira pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan itu di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Disebutkan, bahwa pelaku minta izin sama ibu kandung korban untuk membawa anak perempuan itu ke tempat kerjanya.
Baca juga: Bukan Cuma Maling, Pelaku Pembunuhan di Cipanas Ikut-ikutan Tulis Pesan di Sprei: Ini Keinginan Saya
Sesampai di sana, tersangka menganiaya bocah ini dengan cara menonjok dagunya dua kali hingga menyebabkan anak tersebut terdiam tak bisa bersuara dan ketakutan.
Tidak sampai disitu, pelaku lantas mengambil sebuah tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi lalu menarik korban dan membuka paksa celana korban.
Dalam posisi terlentang tidak bercelana lagi, pelaku memasukkan gagang tang tersebut anus atau dubur korban empat kali berturut.
Kondisi tersebut membuat korban Berly Ghaisan Rabbani merasa sangat kesakitan dan minta ampun kepada pelaku Ayi agar jangan disiksa lagi.
Setelah pelaku puas dengan kelakuannya, anak tersebut kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya yang bekerja di sebuah Laundry di Meulaboh.
Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.
Baca juga: Dugaan Kasus Pembunuhan di Hotel Puncak, Pelaku Tinggalkan Pesan di Sprei Kasur
Korban yang kondisinya sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya nyawa anak tersebut tidak bisa diselamatkan atau meninggal.
Dalam kasus tersebut kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning.
Kemudian satu lembar baju dan satu lembar celana panjang milik korban.
Berikut 1 lembar baju kemeja warna abu-abu bertuliskan " nothing stufflikett, 1 lebar celana jeans ponggol.
"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di SerambiAceh.com dengan judul Bocah di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Pun Bohongi Mantan Suami soal Penyebab Kematian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.