Pria di Lampung Rudapaksa Anak Kandung sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja di Jakarta
Polisi mengamankan ayah di Lampung yang merudapaksa anak kandungnya. Pelaku melakukan aksinya sejak Oktober 2023 saat istri bekerja di Jakarta.
Editor:
Abdul Muhaimin
Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya hingga 7 Kali di Lampung Tengah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.