Kadafi Akui Transfer Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Selebgram Adelia
Kadafi mengakui telah melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening yang dipegang Adelia selama dia ditahan di Lapas Banyu Asin
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, Selasa (13/2/2024).
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana yakni Muhammad Nazwar Syamsu, Hendra, dan David alias Kadavi.
Mereka adalah narapidana kasus narkoba.
Baca juga: Dengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia, Begini Reaksi Hakim
Nazwar dijerat dengan hukuman mati.
Lalu Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Kadavi divonis 20 tahun penjara.
Ketiga saksi mengaku kenal dengan Adelia.
Khususnya Kadavi, yang merupakan suami sah sang selebgram asal Palembang.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan lalu menanyakan kesanggupan Kadavi untuk bersaksi, mengingat yang menjadi terdakwa adalah istrinya.
"Apakah Saudara sebagai suami sah terdakwa, apakah benar bersedia bersaksi?" tanya Lingga Setiawan.
"Anda bisa saja menolak untuk memberikan kesaksian jika Anda mau karena hubungan keluarga," lanjutnya.
Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama
Menjawab pertanyaan hakim, Kadavi mengaku bersedia memberikan kesaksian.
Penuntut umum dan penasihat hukum pun tak keberatan atas kesediaan Kadavi memberikan kesaksian.
Kesaksian Kadafi

Dalam kesaksiannya, Kadafi mengakui telah melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening yang dipegang Adelia selama dia ditahan di Lapas Banyu Asin.
"Benar uang itu hasil penjualan narkoba (jaringan Fredy Pratama)?" tanya jaksa penuntut.
"Benar," jawab Kadafi.
Terdakwa Adelia juga mengakui uang yang dikirimkan oleh suaminya itu dibelikan sejumlah barang dan kebutuhan sehari-hari dia dan anaknya.
Baca juga: Polri Bakal Terus Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kalau Sudah Miskin Pasti Menyerahkan Diri
Diketahui, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.
Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama 2022-2023.
Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan, terdakwa Adelia memiliki 4 rekening nasabah prioritas dari dua bank. (Tribun Lampung/Kompas.com)
Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Narkoba Selebgram Adelia Putri, Hakim Hadirkan Suami sebagai Saksi
Sumber: Tribun Lampung
Siswi SMK Lampung Tengah Tewas Dibunuh, Pelaku Sempat Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Jumat, 19 September 2025: Siang sampai Sore Hujan, Malam Cerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Kamis, 18 September 2025: Hujan Ringan di Pagi Hari |
![]() |
---|
Di Lampung Terseret Dugaan Penganiayaan kini Irjen Krishna Murti Disebut Berselingkuh dengan Polwan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Kamis, 18 September 2025, BMKG: Pagi Bercuaca Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.