Senin, 29 September 2025

Kadafi Akui Transfer Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Selebgram Adelia

Kadafi mengakui telah melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening yang dipegang Adelia selama dia ditahan di Lapas Banyu Asin

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Selebgram Adelia Putri Salma (kanan) dan suami, Kadafi (kiri) saat persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, Selasa (13/2/2024).

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana yakni Muhammad Nazwar Syamsu, Hendra, dan David alias Kadavi.

Mereka adalah narapidana kasus narkoba.

Baca juga: Dengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia, Begini Reaksi Hakim

Nazwar dijerat dengan hukuman mati.

Lalu Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Kadavi divonis 20 tahun penjara.

Ketiga saksi mengaku kenal dengan Adelia.

Khususnya Kadavi, yang merupakan suami sah sang selebgram asal Palembang.

Ketua majelis hakim Lingga Setiawan lalu menanyakan kesanggupan Kadavi untuk bersaksi, mengingat yang menjadi terdakwa adalah istrinya.

"Apakah Saudara sebagai suami sah terdakwa, apakah benar bersedia bersaksi?" tanya Lingga Setiawan.

"Anda bisa saja menolak untuk memberikan kesaksian jika Anda mau karena hubungan keluarga," lanjutnya.

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama

Menjawab pertanyaan hakim, Kadavi mengaku bersedia memberikan kesaksian.

Penuntut umum dan penasihat hukum pun tak keberatan atas kesediaan Kadavi memberikan kesaksian.

Kesaksian Kadafi

Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, segera menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, segera menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama (TikTok adeliaputrisalma)

Dalam kesaksiannya, Kadafi mengakui telah melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening yang dipegang Adelia selama dia ditahan di Lapas Banyu Asin.

"Benar uang itu hasil penjualan narkoba (jaringan Fredy Pratama)?" tanya jaksa penuntut.

"Benar," jawab Kadafi.

Terdakwa Adelia juga mengakui uang yang dikirimkan oleh suaminya itu dibelikan sejumlah barang dan kebutuhan sehari-hari dia dan anaknya.

Baca juga: Polri Bakal Terus Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kalau Sudah Miskin Pasti Menyerahkan Diri

Diketahui, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama 2022-2023.

Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan, terdakwa Adelia memiliki 4 rekening nasabah prioritas dari dua bank. (Tribun Lampung/Kompas.com)

Penulis: Vincensius Soma Ferrer

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Narkoba Selebgram Adelia Putri, Hakim Hadirkan Suami sebagai Saksi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan