Selasa, 7 Oktober 2025

Penyekap, Pencabul dan Perampok Janda Usia 55 Tahun di Surabaya Diamankan, Begini Kronologi Aksinya

Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di Sukomanunggal Surabaya.

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Pelaku Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara  merusak ventilasi toko lalu mematikan meteran listrik lalu menyekap, mencabuli dan merampok di rumah korban 

Namun korban menolak. Sekira jam 21.00 WIB korban menutup tokonya. Pada saat itu pelaku masih berada di depan toko korban," terang Kasat.

Korban saat ini dalam kondisi sangat  trauma.

Korban sampai berhari-hari setelah kejadian tidak berani membuka toko.

Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Pasuruan Dibunuh Tetangga, Motif Perampokan Masih Didalami

Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.

 Suratman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tampang Perampok dan Pencabul Janda di Surabaya, Berdalih Ajakannya Menikah Ditolak

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved