Senin, 29 September 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Ricuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: Pj Gubernur, Brimob dan TNI Terluka, Jalur Sentani Lumpuh

Kericuhan terjadi di Jayapura, Papua, saat massa mengarak jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (28/12/2023).

Instagram @kabarnegri/Tribun-Papua.com/Noel Wenda
(kiri) Kondisi PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun usai dikabarkan kena lemparan batu saat iring-iringan jenazah Lukas Enembe dan (kanan) massa yang tergabung dalam iringan jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, secara spontan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Peristiwa ini berlangsung saat massa mengarak peti jenazah Lukas Enembe di Sentanni, Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). 

"Polisi, tentara jangan di jalan, kamu yang bunuh bapak kami," ujar seorang massa.

Ribuan massa pengantar jenazah Lukas Enembe pun menutupi jalan utama Sentani.

Akibatnya, aktivitas lalu lintas lumpuh total.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diiringi ribuan rakyat Papua menuju ke gedung STAKIN Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/12/2023). Teriakan Papua Merdeka bergema di tengah massa.
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diiringi ribuan rakyat Papua menuju ke gedung STAKIN Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/12/2023). Teriakan Papua Merdeka bergema di tengah massa. (Tribun-Papua.com/Putri Kurita)

Sebagai informasi, jenazah Lukas Enembe tiba di Stakin pukul 10.15 WIT.

Saat ini, sedang dilakukan persiapan memulai ibadah.

Kondisi Lukas Enembe Sebelum Meninggal

Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan, eks Gubernur Papua itu meninggal karena kondisi ginjal yang sudah tak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Tiga hari sebelum meninggal, Lukas Enembe disebut mengalami pembekangan di sekujur tubuhnya.

Hal itu, kata OC, berpengaruh terhadap asupan makanan kliennya.

Baca juga: Detik-detik Pj Gubernur Papua Terluka Dilempar Batu, Massa Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Ngamuk

"Sebelum meninggal, 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."

"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," ungkap dia.

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Pada awal Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan