Minggu, 5 Oktober 2025

Siswi SMP di Makassar Dicabuli Pria Dewasa, Polisi: Modus Pelaku Janjikan Nikahi Korban

Seorang siswi SMP di Makassar jadi korban pencabulan pria dewasa. Pelaku lancarkan aksinya dengan mengimingi korban untuk dinikahi

Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. - Seorang siswi SMP di Makassar jadi korban pencabulan pria dewasa. Pelaku lancarkan aksinya dengan mengimingi korban untuk dinikahi 

Atas perbuatannya tersebut, YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.

Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Tribun-Sulbar.com, Adriansyah/Ilham Mulyawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved