Bocah di Malang Disiksa dan Disekap Keluarga, 5 Orang jadi Tersangka Termasuk Ayah dan Ibu Tiri
Polresta Malang menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah 7 tahun. Para tersangka merupakan ayah dan ibu tiri korban.
TRIBUNNEWS.COM - Bocah berusia 7 tahun di Malang, Jawa Timur berinisial D menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan keluarganya.
D yang mengalami luka-luka di tubuhnya berhasil kabur dari rumah dan melaporkan kejadian yang dialami ke tetangga.
Warga membuat laporan sehingga petugas kepolisian mendatangi rumah korban pada Selasa (10/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Para tersangka yang ditangkap yakni JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar
"Pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban."
"Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ungkapnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.
Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan.
Penganiayaan yang dialami korban berupa tangan dimasukkan panci berisi air panas, pemukulan hingga lidah korban ditempelkan rokok.
Selain melakukan penganiayaan, para tersangka juga tidak memberi makan korban sehingga kondisinya mengenaskan.
Korban terindikasi mengalami busung lapar karena disekap dan kekurangan gizi.
Baca juga: Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih
Penganiayaan terhadap D dilakukan sejak 6 bulan lalu.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," sambungnya.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara itu, tetangga korban, R (53) menjelaskan warga mengetahui D menjadi korban penganiayaan pada Senin (9/10/2023) malam.
"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," tuturnya.
R mengatakan di rumah tempat korban tinggal ada 8 orang termasuk ayah kandung dan ibu tirinya.
Baca juga: Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Edward Tannur Mengaku Tak Mengenal Korban
Menurutnya aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap bocah 7 tahun sangat tidak manusiawi.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," bebernya.
Kini kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, terdapat luka di kedua tangannya seperti luka bakar.
Korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis.
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.