Senin, 6 Oktober 2025

Kabur dari Rumah, Gadis 15 Tahun Malah Disekap selama 24 Hari, Dirampok hingga Diberi Obat Penenang

Gadis 15 tahun di Kendari disekap seorang pria selama 24 hari. Korban dianiaya, dirampok hingga diberi obat penenang.

IST
Ilustrasi penculikan - Gadis 15 tahun di Kendari disekap seorang pria selama 24 hari. Korban dianiaya, dirampok hingga diberi obat penenang. 

"Tepat setelah korban meminta kembali uang dan antingnya dengan maksud akan pulang, terlapor langsung memukul korban dan diminumkan obat jenis Alprazholam," terang Eka.

Gadis di Kendari disekap 24 hari
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap A, pelaku penyekapan ABG di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/10/2023). A ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Setelah meminum obat penenang tersebut, korban bertingkah seperti orang dengan gangguan kejiwaan hingga tak bisa berbuat apa-apa.

Hal itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah A.

A juga melarang korban untuk keluar rumah, jika SS keluar diancam akan dipukul.

Keesokan harinya, A meminta kepada korban untuk memberikan pin e-banking.

Namun, korban tak memberikan pin tersebut sehingga membuat A marah.

"APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali."

"Dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin e-bankingnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (4/10/2023).

Karena tak diberikan e-banking, pelaku lantas meminta uang kepada SS.

Korban pun terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.

"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan."

"Namun, pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," jelasnya.

Baca juga: ABG di Kota Kendari Disekap Temannya Selama 24 Hari, Alami Penganiayaan dan Dicekoki Obat Penenang

Korban pun sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika perhiasannya yang digadaikan tak dikembalikan.

Pelaku yang tak terima dengan ancaman itu lantas kembali memukul korban.

Di hari ke-24, kakak korban berinisial SDR menemukan adiknya di dekat rumah A.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved