Perbaiki Hubungan Perkebunan dengan Masyarakat, Restorative Justice Pencurian Sawit Digelar
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung dorong restorative justice untuk kasus pencurian sawit untuk perbaiki hubungan pemilik kebun dengan warga
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan kasus pencurian sawit di wilayah Simalungun, Sumatera Utara diselesaikan dengan restorative justice.
Total ada 61 kasus pencurian sawit di perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV).
Restorative justice tersebut didorong oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan.
"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PT PN IV," ucap Ronald, Jumat (29/9/2023) lalu.
Dia mengatakan alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Dia menyebut hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan permohonan maafnya didepan seluruh pihak yang hadir, bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Akademisi Nilai Produktivitas Sawit Nasional Bakal Tertekan Seiring Ketidakpastian Regulasi
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap Suhartono.
"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial, pungkas AKBP Ronald FC Sipayung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pencuri Sawit Ngaku Kapok, Kapolres Simalungun Dorong Perusahaan Berdamai Melalu Restoratif Justice
Sumber: Tribun Medan
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
![]() |
---|
Pihak Revelino Larang Ridwan Kamil Tawarkan Restorative Justice ke Lisa Mariana |
![]() |
---|
Pabrik Gas Biometan Pertama Berbahan Baku Limbah Sawit Dibangun di Simalungun |
![]() |
---|
Klaim DNA Anaknya 89 Persen Mirip RK, Lisa Mariana Tawarkan Restorative Justice ke Seterunya |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: Nenek Dimaafkan Uya Kuya: Demi Allah, Aku Enggak Nyolong! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.