Aksi Sadis Penjual Soto Bunuh Pemilik Salon di Sragen, Pelaku Piting Leher Hingga Injak Perut Korban
Sari Ambarwati, pemilik salon Sary dibunuh pedagang soto di Kedawung, Sragen, Jawa Tengah. Motifnya pelaku sakit hati.
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Sari Ambarwati, pemilik salon Sary menjadi korban pembunuhan di Kedawung, Sragen, Jawa Tengah.
Korban dibunuh Yunus Saputra Sri Anggara (47), edagang soto yang berjualan di samping salon milik korban.
Terungkapnya kasus pembunuhan berawal saat saudara korban mendatangi Salon Sary milik korban, Jumat (11/8/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat ditemukan korban dalam kondisi tanpa busana tergeletak di lorong lokasi kejadian.
Selain itu, jasad pun dalam keadaan kaku.
Hasil autopsi, korban dipastikan korban pembunuhan karena ditemukan luka lecet dan lebam di leher, pundak, dada, dan kaki korban.
Baca juga: Pembunuh Wanita di Dalam Salon di Sragen Berhasil Ditangkap, Pelaku Tinggal di Sebelah TKP
Tak hanya itu, ada ceceran darah yang keluar dari mulut korban saat jenazah ditemukan.
Melihat kejanggalan tersebut, polisi pun bergerak cepat menangkap pelakunya.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menemukan jejak kaki di tembok belakang salon milik korban.
Tak hanya itu, setelah penemuan jasad korban, pelaku tidak ada di rumah dan hewan peliharaannya pun tak diberi makan.
Akhirnya polisi pun menangkap pelaku di sebuah hotel di Semarang ketika hendak kabur ke Kalimantan.
Baca juga: Seorang Wanita di Sragen Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sebuah Salon, Diduga Korban Pembunuhan
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkelit karena polisi menemukan barang bukti berupa perhiasan korban yang ada di tangan pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi pun akhirnya mengetahui motif dan kronologis kejadian pembunuhan.
Kronologis Pembunuhan Pemilik Salon
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan sebelum melancarkan aksinya, Yunus terlebih dahulu memantau kondisi di sekitar lokasi.
Pelaku terlebih dahulu memastikan bila korban sedang sendiri di ruko tempat salon milik korban, Jumat (11/8/2023) pagi.
Setelah memastikan kondisi sekitar aman, Yusnus pun beranjak ke belakang rumah untuk memantau gerak gerik korban.
Saat itu, Yunus mengetahui bila korban Sari Ambarwati sedang mandi.
Mengetahui hal itu, Yunus pun masuk ke ruko yang dikontrak korban melalui celah belakang rumah yang hanya tertutup terpal.
Setelah Sari selesai mandi, Yunus langsung melompat dari celah ruhmahnya dan memukul perut korban.
Tanpa memberi kesempatan korban melawan, Yusnus pun langsung mengunci leher korban dengan tangannya.
"Pelaku mempiting atau mengunci leher korban dengan tangan kiri, sembari tangan kanan korban tetap memukul perut korban," ungkap AKBP Jamal dilansir dari Tribunsolo.com, Sabtu (12/8/2023).
Sebelum meninggal, korban sempat memberontak dan meminta tolong.
Namun, Sari terjatuh ke lantai.
Pelaku pun kembali memukuli tubuh korban dan mencikik lehernya.
Tak hanya itu pelaku pun membungkam mulut korban dengan tangannya hingga korban terkulai lemas.
Kekejaman pelaku tak berhenti, ia lantas menginjak dada korban.
Lantas, Yunus pun mengambil perhiasan korban.
Pelaku lantas pergi ke dapur.
Namun, ia kembali lagi menghampir tubuh korban untuk memastikan Sari sudah tewas.
"Pelaku kembali lagi untuk menginjak bagian perut korban sebanyak 2 kali untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia," katanya.
Setelah dipastikan korban tewas, pelaku meninggalkan ruko milik korban melalui celah yang ada.
Dipastikan tak ada tindak kekerasan seksual dalam kasus ini.
Bermotif Sakit Hati
Pembunuhan tersebut dilakukan Yunu dilatarbelakangi karena sakit hati.
Pelaku menyimpan dendam karena korban diduga meminta warga agar tidak membeli soto di warung Yunus pada 7 Agusntus 2023.
Ucapan korban itu sampai ke telinga Yunus dari warga sekitar.
"Penyebabnya karena rasa sakit hati ada omongan dari korban, pelanggan dilarang makan dan minum di warung pelaku," kata Jamal.
Imbasnya, warung soto milik Yunus pun sepi pembeli.
Atas perbuatannya Yunus kini mendekam di penjara dan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Tribunsolo.com/ Septiana Ayu Lestari)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sadis, Begini Kronologi Pelaku Habisi Nyawa Pemilik Salon di Sragen!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.