Senin, 6 Oktober 2025

Hari ke-6 Evakuasi 8 Penambang di Banyumas, Keluarga Sudah Ikhlas, Bupati: Hanya Menunggu Keajaiban

Proses evakuasi penambang emas di Bunyumas yang terjebak memasuki hari ke-6. Keluarga sudah ikhlas apabila korban tak bisa terangkat.

Capture Kompas TV)
Operasi penyelamatan terhadap 8 penambang emas yang terjebak di lubang galian tambang di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah saat ini telah memasuki hari ke-6. - Keluarga sudah ikhlas apabila korban tak bisa terangkat. 

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, dilaporkan ada air yang mengalir dari (lubang) sebelah," katanya, Rabu (26/7/2023).

Koordinator lapangan Basarnas Cilacap, Amin Riyanto menjelaskan, denah lokasi tambang.

Lubang berkedalaman 60-70 meter itu terdiri dari beberapa tingkatan.

Di bagian pertama, penambang mulanya harus menuruni lubang dengan kedalaman 20 meter, lalu berbelok sepanjang 10 meter.

Tingkat berikutnya, lubang menuju ke bawah kembali dengan kedalaman 12 meter, kemudian berbelok sepanjang 3 meter.

Basarnas menganalisis, para penambang diperkirakan terjebak di tingkat keempat.

Baca juga: 25 Pompa Air Dikerahkan Evakuasi 8 Pekerja yang Terjebak di Lubang Galian Tambang Emas di Banyumas

Jika diukur dari mulut lubang, lokasi terjebaknya korban berada di kedalaman sekira 60 meter.

Sementara itu, Kepala Kantor SAR Cilacap, Adah Sudarsa mengatakan, air yang menggenangi lubang tersebut diduga muncul secara tiba-tiba.

Evakuasi, kata Adah, mengalami kendala karena lubang tambang hanya muat untuk satu badan.

Selain itu, kondisi lubang yang bercabang juga menyulitkan proses evakuasi.

"Kendalanya karena kondisi kedalaman dari tambang-tambang itu kan sampai 60 meter dengan lebar secukup badan sekitar 90 sentimeter."

"Kemudian, lubang tidak vertikal bercabang kemana-mana," ucapnya kepada TribunBanyumas.com.

4 Orang jadi tersangka

Atas insiden tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka itu yakni SN (76), yang merupakan pemilik lahan; KS (43) dan WI (43), pengelola sumur penambangan; dan DR (40), pemilik modal yang sampai saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved