Senin, 6 Oktober 2025

Kecelakaan Kereta di Semarang

Aksi Masinis dan Asisten KA Brantas Beri Info ke Penumpang lalu Selamatkan Diri: Keajaiban Tuhan

Aksi masinis dan asisten masinis KA Brantas beri informasi ke penumpang soal kecelakaan lalu menyelamatkan diri lewat tepi kobaran api.

Kompas.com/Titis Anis Fauziyah, Istimewa
Masinis KA Brantas Budi Winarno (34) dan asisten masinis, Ari Wibowo (36) usai diperiksa polisi di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (21/7/2023). Rekaman KA Brantas tabrak truk di lintasan Jalan Madukoro, Kota Semarang (kanan). 

"Memang di situ posisinya di bawah itu kan api masih membara, memang harus melintas ke arah timur," ungkapnya.

Masinis KA Brantas Ariwibowo baju hitam
Masinis KA Brantas Ariwibowo (baju hitam) didampingi manajer Keamanan DAOP 4 Semarang Arief saat di ruang penyidik Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (21/7/2023).

Sementara untuk masinis, ia sempat berjalan ke gerbong penumpang untuk memberitahu ada nyala api.

"Tapi untuk masinis dalam BAP kami, beliau memang berjalan ke gerbong penumpang mengingat masih ada nyala api."

"Kemudian menyampaikan ke belakang (penumpang) karena masih ada nyala api," terangnya.

Setelah memberitahu penumpang, masinis menyelamatkan diri dengan berjalan melalui dalam gerbong di deck lokomotif.

"Jadi lewat gerbong, namanya lewat deck lokomotif."

"Karena di bawah masih membara (api) jadi aksesnya lewat deck lokomotif makanya berjalan ke belakang," bebernya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ari Wibowo sempat menanggapi soal aksi heroiknya bersama sang asisten yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.

"Itu keajaiban Tuhan," ujar Ari Wibowo setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat.

Sopir truk langgar aturan

Dalam insiden itu, polisi mengatakan, sopir truk tronton, Heru Susanto diduga melanggar aturan lalu lintas.

Pasalnya, truk besar semestinya dilarang melintasi jalan tersebut.

Baca juga: Update Kecelakaan KA Brantas: 2,5 Jam Masinis & Asisten Diperiksa, Status Sopir Truk Masih Saksi

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Satake Bayu.

Dikatakannya, Jalan Raya Madukoro masuk dalam kategori Jalan Kelas II, yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar seperti truk tronton.

"(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya dia."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved