Selasa, 7 Oktober 2025

Kisah Pernikahan Pasangan Disabilitas di Kulon Progo, Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat dan Penerjemah

Pernikahan pengantin penyandang disabilitas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta diwarnai momen haru saat prosesi ijab kabul.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nuryanti
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri
Prosesi akad nikah Taufik Nur Arifin dan Prihasiwi Sita Andriyani di Dusun Tegal Lembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (5/7/2023). Keduanya merupakan pasangan pengantin penyandang disabilitas. 

Mereka kemudian berpacaran hingga akhirnya memutuskan ke jenjang yang lebih serius.

Setelah sah menjadi suami istri, Kusrini (44), ibu dari Sita tampak terharu dan berbahagia saat menyaksikan pernikahan anak pertamanya.

"Setalah dua tahun akhirnya bisa menikah hari ini," ungkap Kusrini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Bahasa tak jadi kendala

Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan pengantin tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.

"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Wahib Jamil mengungkapkan, kantor Kemenag Kulon Progo memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas.

Bahkan, kantornya menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.

“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib.

Baca juga: Viral Pengantin Wanita di Palembang Meninggal setelah 5 Menit Ijab Kabul, Keluarga Sebut Kelelahan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan calon pengantin lainnya.

Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad.

Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan umumnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa alternatif yang bisa mengatasi keterbatasan itu.

“Persyaratan itu sama saja secara umum. (Dokumen) bisa dilengkapi di KUA sebelum akad nikah. Selanjutnya sudah saya sampaikan berbagai alternatif (pelaksanaanya ijab kabul)” kata Latif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan akad bisa lewat wali atau diwakilkan, tulisan maupun melalui penerjemah bahasa isyarat.

“Dianggap sah nikahnya orang bisu dengan isyarat yang memahamkan. Bisa dengan memahamkan secara jelas, baik dibantu isyarat yang dipahami secara umum atau bisa dipahami oleh tulisan. Tulisan itu mewakili. Alternatif lain berwakil,” kata Latif.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved