Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Sugeng Guruh Terdakwa Penabrak Mahasiswi di Cianjur Ajukan Banding
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribujabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Terdakwa penabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng Guruh Gautama (41) divonis selama 3 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di PN Cianjur.
Terhadap putusan disampaikan Hakim Ketua Muhammad Iman yang dalam sidang itu didampingi anggota Erlian Syah dan Dian Yuniarti, terdakwa Sugeng memilih banding.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
Muhammad Iman mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani," kata Iman dalam sidang putusan, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Siswi SMK di Cianjur, Korban Sempat Minta Tolong Sebelum Meninggal
Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, lanjut dia, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Kita berikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini," kata Imam.
Terdakwa Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding, terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.
"Saya banding, majelis hakim yang mulia," kata Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menuntut Sugeng Guruh Gautama terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur selama 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja dan Tia Kurniadi di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis (8/6/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding
Sumber: Tribun Jabar
Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Sopir Angkot Bilang Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Penabrak Selvi, Kapolres Membantah |
---|
Polres Cianjur Bantah Penabrak Mahasiswi Selvi hingga Tewas adalah Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim |
---|
Pajero Hitam yang Menabrak Selvi Amalia Berplat Mobil Dinas Pejabat Kepolisian di Polres Cianjur |
---|
Sopir Angkot Beri Pengakuan, Mobil Penabrak Selvi Amalia Berjenis Pajero Berplat Dinas Kepolisian |
---|
Ikuti Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Selvi Amalia, JPU Belum Bisa Menyimpulkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.