Oli Palsu
Penampakan Pabrik Oli Palsu yang Digerebek Bareskrim, Terletak di Pergudangan Legundi Bussiness Park
Di lokasi, juga ditemukan mesin yang memproduksi oli palsu bernilai miliaran rupiah buatan China.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pabrik Oli Palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Digrebek Bareskrim Polri
Sumber: Surya
Oli Palsu
Merek-merek Oli Terkenal yang Dipalsukan Sindikat Gresik dan Sidoarjo Hasil Tangkapan Bareskrim |
---|
Harga Jual Oli Palsu Produksi Sidoarjo dan Gresik dengan Pelumas yang Asli Beda Tipis, Cuma Rp 2.000 |
---|
Pabrik Oli Palsu di Jatim Produksi 312 Ribu Botol Per Hari, Didistribusikan ke Seluruh Indonesia |
---|
Bahan-bahan yang Digunakan Sindikat Pemalsu Oli Sidoarjo dan Gresik untuk Produksi Pelumas Abal-abal |
---|
Polisi: Oli Palsu Produksi Gresik dan Sidoarjo Dipasarkan Tanpa Uji Lab, Gunakan Mesin Blending |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.