Senin, 29 September 2025

Oli Palsu

Penampakan Pabrik Oli Palsu yang Digerebek Bareskrim, Terletak di Pergudangan Legundi Bussiness Park

Di lokasi, juga ditemukan mesin yang memproduksi oli palsu bernilai miliaran rupiah buatan China.

SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Lokasi tempat produksi oli palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik. Di pabrik oli palsu tersebut, mempekerjakan kurang lebih 20 karyawan. Terdiri pria dan wanita. 

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pabrik Oli Palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Digrebek Bareskrim Polri

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan