Istri Polisi di Makassar Diduga Lakukan Penipuan ke Sesama Bhayangkari, Korban Rugi Rp 700 Juta
Istri polisi di Gowa mengaku ditipu sesama istri polisi. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta dalam kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri anggota polisi di Gowa, Sulawesi Selatan, Lili Dewi Jayanti (28) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh teman sesama istri anggota polisi atau Bhayangkari.
Lili Dewi Jayanti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta dalam kasus ini.
Ia mengatakan pelaku penipuan merupakan istri anggota polisi di Makassar yang satu grup arisan dengannya.
Awalnya, hubungan antara Lili Dewi dan pelaku baik-baik saja sampai pelaku meminjam uang hingga ratusan juta.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili ditemui di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) malam.
Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Polisi di TikTok, Bhayangkari asal Makassar Ditangkap
Saat arisan dilot, nama Lili naik dan MNW disebut meminta hasil lot yang diperoleh Lili untuk dipinjam.
"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujarnya.
Sebulan kemudian, uang yang dipinjam MNW itu dikembalikan.
Namun, tidak lama kemudian, MNW kembali meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh Rp 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan Rp 110 juta," ungkapnya.
Iming-iming keuntungan itu membuat Lili tergiur dan mengaku meminjamkan kembali uang ke Mitha.
"Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut mi. dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.
Bulan depannya, Mitha kembali datang ke rumahnya dengan meminta tambahan modal.
Kali ini, lanjut Lili, Mitha datang dengan iming-iming perjanjian, di mana setiap lima bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha Mitha akan dibagi ke dirinya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Polda Sulbar dengan Anggota Bhayangkari
Lili menjelaskan, pola Mitha saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama.
Yaitu dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman Mitha disebut Lili menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali Mitha meminjam uang, dia selalu menyediakan kuitansi sebagaimana perjanjian antara keduanya.
Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ungkapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha.
Baca juga: Cari Keadilan Kematian sang Kakak di Medsos, Bhayangkari Dilaporkan Pencemaran Nama Baik oleh Polisi
Hal itulah yang membuat Lili terus meminta agar Mitha segera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," bebernya.
Diungkapkan Lili, Mitha memang merupakan pengusaha pakaian.
Mitha menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kuitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Baca juga: Kisah Ernawati, Bhayangkari yang 4 Tahun Cari Keadilan atas Tewasnya Kakak, Diduga Disiksa Polisi
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan pinjamannya, Lili akhirnya menempuh jalur hukum.
Terlebih, nomornya telah diblokir oleh Mitha.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.
Sebab, sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," katanya.
"Tapi Alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.
Baca juga: Motif Polisi di Maluku Aniaya Ibu Bhayangkari, Terungkap Ada Cerita Perselingkuhan
Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP3 laporan kliennya itu.
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.
"Dengan amar putusannya bahwa mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.
Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.
"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.
Belum ada penjelasan dari Reskrim Polres Gowa, ihwal penanganan kasus tersebut.
(TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Istri Polisi Ngaku Ditipu Sesama Istri Polisi, Duit Rp 700 Juta Raib dan Kasusnya di SP3 kan Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.