Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Update Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: 2 Pelaku Ditangkap di Kalimantan, 1 Masih Buron

Polisi telah menangkap 2 pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong. Pelaku tersebut ditangkap saat melarikan diri ke Kalimantan.

Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dilakukan oleh 11 orang pelaku.

Sebanyak 8 pelaku telah ditangkap setelah kasus ini dilaporkan.

Kini, 2 pelaku lain yang sempat buron telah ditangkap saat melarikan diri ke Kalimantan.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan pelaku berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.

Ia menambahkan masih ada satu pelaku yang statusnya buron.

Baca juga: Ipda MKS jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Ditahan di Polda Sulteng

"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok (4/6) mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023).

Irjen Pol Agus Nugroho menambahkan, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Penangkapan itu menggenapkan 10 tersangka Persetubuhan anak ditahan Polda Sulteng.

Diberitakan sebelumnya, Kasus persetubuhan anak yang menyeret Oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk oknum anggota Polri sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucap Irjen Pol Agus.

Kata orang nomor satu di Polda Sulteng itu, Ipda MKS langsung ditahan usai pemeriksaan.

Baca juga: LPSK Temui Orangtua Korban Asusila di Parigi Moutong

Ipda MKS ditahan di Mapolda Sulteng bersama tersangka lainnya.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Profil Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang disorot karena sebut kasus asusila gadis 16 tahun di Parigi Moutong bukan rudapaksa
Profil Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang disorot karena sebut kasus asusila gadis 16 tahun di Parigi Moutong bukan rudapaksa (kolase tribunnews)

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Kasus yang dialami korban berinisial RI (15) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," tegasnya, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya unsur pemaksaan, kekerasan hingga ancaman tidak ditemukan sehingga kasus ini tidak dapat dikategorikan kasus rudapaksa.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 2 Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi di Kalimantan, Satu Masih Buron

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved