Rabu, 1 Oktober 2025

Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi

Dua orang wanita berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

ist
Ilustrasi penganiayaan - Dua orang wanita berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang wanita di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Keduanya diketahui telah menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (24) dan DR (15).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Diketahui SA dan SD merupakan ibu dan anak.

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung" ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Baca juga: Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Lampung Jadi Tersangka

Diketahui, korban DL dan DR telah bekerja sebagai ART sejak Februari hingga Mei 2023.

Korban mendapatkan tindak penganiayaan seperti memukul pipi dan kepala.

Bahkan, korban juga ditendang oleh majikannya.

Tindak penganiayaan tersebut lantaran majikan tak puas atas hasil kerja korban.

Selain itu, korban juga belum menerima gaji sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" Ucap Kompol Dennis.

Tak hanya itu, korban juga mendapatkan tindak pelecehan, seperti saat korban sedang mandi, kemudian korban disuruh untuk membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak" Ujar Kompol Dennis.

Tersangka penganiayaan ART di Lampung
Ini tampang ibu dan anak yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah mereka.

Baca juga: Polisi Menduga Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Warga Keprabon Inisial R Bermotif Cinta Segitiga

Keterangan Tetangga Tersangka

Ibu dan anak yang kini telah jadi tersangka tersebut dikenal sebagai sosok yang tertutup.

"Selain sosoknya yang tertutup, kesehariannya rumah selalu tertutup dan tidak pernah membuka rumah," kata Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Fathusaroji.

Selain itu, Fathusaroji juga mengaku, lima tahun lalu ada dua ART yang melarikan diri dari rumah tersangka.

"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut, tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," bebernya.

Pengakuan Korban

Salah satu korban, DL menceritakan apa yang ia alami.

Ia mengaku, pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

penganiayaan art di lampung
(Kiri) Suasana rumah tersangka penganiayaan 2 ART. (Kanan) Ketua RT Fathusaroji

Baca juga: Populer Regional: Update Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai - Motif Pembunuh Ibu Anggota DPR

Korban mengaku, selama bekerja, tidak diberikan pakaian yang layak.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak,"

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi,"

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.

Setelah berhasil kabur, ia pun melakukan visum dan melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," tutup korban.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.com, Endra Zulkarnain/Bayu Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved