Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Unila, Karomani divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tanjung Karang. Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 12 tahun penjara 

Usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Karomani menyampaikan harapannya agar diberikan kesehatan selama menjalani hukuman.

Ia mengaku ikhlas namun masih pertimbangkan untuk banding atas vonis penjara 10 tahun di perkara suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung dan sebagai warga negara yang baik akan patuh terhadap hukum 

"Harapan saya semoga selalu sehat dalam menjalani hukuman ini," ujar Karomani seusai persidangan, Kamis (25/5/2023).

"Saya ikhlas dan saya sudah berserah diri kepada Allah SWT," imbuhnya.

Karomani melanjutkan, dia dan penasihat hukumnya masih akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.

 Karomani mengatakan bahwa dirinya akan menjalani aktivitas di penjara dengan menulis buku terkait pengalaman hidup yang dijalani.

"Pada saatnya nanti saya akan mengajak rekan media untuk membedah buku saya "Memoar dari Penjara", pungkasnya

 Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang diagendakan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Kamis (25/5/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yakni, Mantan Rektor Unila Karomani; mantan Warek I Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan Tribunlampung, ketiga terdakwa tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 WIB.

Ketiganya turun dari mobil kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Ketiga terdakwa terlihat menggunakan rompi kuning KPK dengan tangan terborgol.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Prof Karomani Harap Rektor Baru Unila Bisa Tata Universitas Lebih Baik Lagi

Selanjutnya, ketiga mantan pejabat Unila itu kemudian digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang sebelum menjalani sidang putusan.

Menjelang menjalani sidang vonis, Karomani menyampaikan harapannya.

"Saya harap (hakim memutuskan) yang terbaik," ujar Karomani saat berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang, Kanis (25/5/2023).

"Saya mohon doanya kepada kawan-kawan semua," singkatnya.

Sementara terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing 5 dituntut lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan