Soal Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Polisi akan Periksa Ibu Korban, Tak Diketahui Keberadaannya
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu yang anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri di Gresik.
Diketahui, Afan melakukan aksinya ketika sang anak sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup.
Sang anak tidak sempat teriak dan langsung meninggal dunia di atas kasur.
Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban, ada 24 luka tusuk.
Setelah menghabisi nyawa Z, Afan kemudian bergegas meninggalkan rumah kontrakan itu.
Ia menuju Polsek Tandes Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.
Afan dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunGresik.com/Surya.co.id/Willy Abraham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.