Minggu, 5 Oktober 2025

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Batang

Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terbongkar, Cabuli Santriwati Cantik dengan Modus Ini

Pengasuh Ponpes tersebut memiliki modus tersendiri agar santriwati itu mau menuruti keinginannya.

TribunBanyumas.com/Dina Indriani)
Anggota Polres Batang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus percabulan oleh oknum pengasuh ponpes terhadap santriwati di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (5/4/2023). Terbongkar aksi bejat oknum pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku pada Rabu (5/4/2023).

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono membenarkan kejadian tersebut.

"Terkait kasus tersebut (dugaan pencabulan) benar terjadi."

"Saat ini masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya kalau sudah ada terang benderang akan kami sampaikan."

Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan.
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan. (Kolase Tribunnews)

"Tunggu ya, akan ada rilis," kata Busono, Rabu, seperti dilansir dari TribunBanyumas.com .

Kasus ini sedang naik ke tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Sementara ini berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dari para korban yang melapor, pelaku menggunakan modus tertentu.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, 8 Orang Melapor, Modus Nikahi Siri Tanpa Saksi

Modus pengasuh ponpes adalah menikahi siri santriwati tanpa saksi untuk mencegah santriwati itu mengalami nasib sial.

"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," kata S (16), satu di antara korban, Rabu (5/4/2023).

Remaja itu mengaku tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.

Pilih Santri yang Cantik

Menurut S, pengasuh pondok tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.

Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.

Di ruangan tersebut, pengasuh pondok membisikkan dengan kata-kata bahwa masa depan santriwati tersebut tidak bagus dan untuk mencegah sial itulah pernikahan siri harus berlangsung.

Pada Senin (3/4/2023), jumlah pelapor bertambah delapan orang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved