Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan

Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek. Kemdikbudristek sebelumnya mengaudit pemilihan rektor

Penulis: Erik S
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo melalui pemilihan, Jumat (11/11/2022). Sajidan akan menukangi UNS periode 2023-2028 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Setelah dilakukan audit Kemdikbudristek, penetapan Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih periode 2023-2028, dibatalkan.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan audit hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh di Gua Braholo Gunungkidul, Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

Itu tertuang dalam pasal 5 regulasi tersebut, berikut isinya :

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan," tertulis dalam peraturan, seperti dikutip TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).

Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih karena adanya pencabutan sejumlah Peraturan Majelis Amanat (MWA) UNS, diantaranya :

1. Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas,

2. Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,

Baca juga: Kenalkan Teknologi Otomotif Ramah Lingkungan, Toyota Serahkan Mesin Hybrid ke UNS

3. Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,

4. Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028,

Empat peraturan tersebut dicabut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perwakilan petinggi UNS tidak membeberkan secara gamblang perihal kesalahan apa yang diperbuat hingga akhirnya regulasi MWA dicabut.

Seperti yang disampaikan Direktur Reputasi Akademik Dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.

"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian, kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu (kesalahan apa saja yang dibuat MWA)," tutur dia.

"Yang jelas, setelah pemilihan rektor, kemarin ada audit dari Irjen Kemendikbud," katanya.

"Biar irjen yang menyampaikan hasil itu kepada pak menteri. Adapun hasilnya kami tidak mengetahui sama sekali soal itu," tambahnya.

Dugaan kecurangan

Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 melewati proses yang tak sebentar, hingga bulanan.

Dalam pemilihan, Sajidan meraup 12 suara dari 25 total suara anggota Majelis Wali Amanah (MWA).

Raupan tersebut cukup membuatnya mengungguli Hartono dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Dua orang tersebut masing-masing meraih 11 suara dan dua suara.

Kendati demikian, hasil tersebut menyulut polemik.

Itu karena pemilihan rektor tersebut diduga terdapat kecurangan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya unggahan di media sosial.

Unggahan tersebut menyebut bila ada sebuah pertemuan di sebuah hotel di daerah Solo Baru sebelum proses pemilihan rektor UNS.

Di sisi lain, sejumlah perwakilan inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan audit hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

Dilakukannya audit tersebut disampaikan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto.

"Yang jelas, setelah pemilihan rektor, kemarin ada audit dari Irjen Kemendikbud," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).

Audit tersebut melibat petinggi MWA dan rektorat UNS.

Mereka ditanyai oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek perihal proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

"Kalau pertanyaan banyak, dan karena bicara audit investigasi yang ditanyakan seluruh proses pemilihan dari pendaftaran hingga terpilih," ucap Sutanto.

Kendati demikian, Sutanto tidak bisa menjabarkan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan dalam proses audit.

"Saya tidak tahu persis, saya bukan bagian terperiksa, pemeriksaan itu terkait proses pemilihan rektor," tutur dia.

Audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dilakukan lebih kurang 17 hari.

Hasil kemudian disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

"Biar irjen yang menyampaikan hasil itu kepada pak menteri. Adapun hasilnya kami tidak mengetahui sama sekali soal itu," ucap Sutanto.

Itu kemudian berujung pada dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Itu ditandatangani langsung oleh Nadiem pada 31 Maret 2023.

Dalam aturan itu dijabarkan bila status Sajidan sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028 dibatalkan.

Penulis: Adi Surya Samodra

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Status Rektor Terpilih UNS Sajidan Dibatalkan : Aturan MWA Dicabut, Bertentangan dengan UU

dan

Dibalik Batalnya Sajidan Jadi Rektor UNS : Ada Dugaan Kecurangan Sampai Audit Kementerian Pendidikan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved