Sebarkan Foto Bugil Seorang Gadis, Pria di Kalimantan Timur Ditangkap Polisi
Menurut keterangan korban, awalnya pada pertengahan Februari 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan panggilan video melalui aplikasi Whatsapp.
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Aparat Polsek Muara Wis, Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial AS (24) yang menyebarkan foto telanjang seorang gadis berusia 21 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (26/3/2023).
Ulah bejat di bulan Ramadan dilakukan seorang pria di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Pengakuan Wanita Bugil yang Pakai Mobil Dinas Lalu Kecelakaan di Jambi
Menurut keterangan korban, awalnya pada pertengahan Februari 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan panggilan video melalui aplikasi Whatsapp.
Pelaku meminta korban untuk melepas bajunya. Saat itu, korban sempat menolak karena takut foto tersebut disebarluaskan.
Namun, akhirnya korban melakukan permintaan pelaku setelah terbuai oleh rayuan pelaku yang berjanji tidak menyebarluaskan foto tersebut.
“Ia menuruti permintaan pelaku karena pelaku berjanji tidak akan menyebarkannya,” kata Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah, Selasa (28/3/2023).
Tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban. Dalam percakapan mereka, terjadi pertengkaran hingga pelaku mengancam akan membagikan hasil tangkapan layar yang telah diambil.
Baca juga: 5 Fakta Siswi SMA Bugil di Mobil Dinas DPRD Jambi yang Kecelakaan, Polisi Lakukan Tes Urine
Pelaku menawarkan syarat untuk menghapus foto, tetapi dia juga mengirimkan foto tersebut kepada dua teman korban melalui aplikasi messenger dan Instagram.
“Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wis setelah menerima tangkapan layar dari pelaku,” ujar Kapolsek Muara Wis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sekarang sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf D Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Dan/atau Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 30 ayat 2 Junto Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Kukar Ancam Seorang Gadis, Nekat Sebarkan Foto Bugil saat Bulan Ramadhan
Sumber: Tribun Kaltim
Rekam Jejak Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Diduga Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap 10 Polisi Berpakaian Hitam-hitam |
![]() |
---|
Sosok Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang Ditangkap Polisi, Polda Metro Masih Bungkam |
![]() |
---|
Kaltim Perluas Akses Digital, 441 Desa Kini Terkoneksi Internet Gratis |
![]() |
---|
32.412 Jiwa di Paser Kaltim Kini Bisa Nikmati Fasilitas Air Bersih Sistem Perpipaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.