Senin, 6 Oktober 2025

Perampokan Bank di Lampung

Sosok Heri Gunawan, Pelaku Perampokan Bank di Lampung yang Diduga Memiliki Riwayat Penyakit Jiwa

Pelaku perampokan bank di Lampung diduga memiliki riwayat penyakit jiwa. Heri Gunawan memiliki kartu kuning RSJ Lampung.

TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
Karyawan dan satpam BPR Arta Kedaton Makmur saat berusaha menggagalkan aksi Heri Gunawan (HG) merampok, Jumat (17/3/2023) pagi (kiri). Terungkap sosok pelaku perampokan di Lampung yang menembakkan senjata api ke karyawan dan satpam bank. 

Heri Gunawan sempat merampas tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank, namun aksi perampokannya berhasil digagalkan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku merupakan pecandu narkoba.

Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung
Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung (Dokumentasi)

Baca juga: Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif perampokan ini diduga karena pelaku ingin menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku (perampokan bank) dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau."

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," paparnya, Jumat (17/3/2023).

Petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi pelaku saat melakukan aksi perampokan.

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," sambungnya.

Diduga pelaku dalam aksi peramokan ini berjumlah tiga orang.

Pelaku yang saat ini ditangkap merupakan eksekutor, sementara dua pelaku lain masih menjadi buron.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang," jelasnya.

Baca juga: Aksi Nekat Heri Gunawan Merampok Bank di Kantor Pusat Perbankan Lampung, Pelaku Ternyata Pasien RSJ

Dua pelaku yang masih buron bertugas menjaga di luar bank saat perampokan.

"Tapi yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," bebernya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023)
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Pelaku kasus perampokan bank di Lampung dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis karena memiliki senjata api.

Kronologi Kejadian

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved