Senin, 6 Oktober 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Fakta Baru Pembunuhan Kades Curug Goong, Niatnya hanya Bikin Lemas hingga Bantahan Perselingkuhan

Mantri S menyuntik Kades Curug Goong Salamunasir di rumah korban di Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang hingga mengakibatkan korban tewas

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
Salamunasir meninggal dunia setelah disuntik mantri dan tkp penyuntikan yang menewaskan korban 

Dari acara itu, N diduga menjalin komunikasi sehingga dekat dengan Salamunasir.

3. Perselingkuhan Bidan NN dan Kades telah berlangsung sejak 8 bulan lalu

Isu perselingkuhan dalam bahtera rumah tangga keduanya muncul, yang membuat S, pria asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu menyuntikan Sidiandryl Dyphenhydramine pada Salamunasir.

Wakapolresta Serang, Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hujra Soumena, membenarkan hal itu.

"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2023).

4. Pelaku telah menegur istrinya

Pelaku sudah mengetahui hubungan terlarang itu.

Bahkan, si mantri sudah menegur istrinya dan istri korban.

Baca juga: Kades di Banten Diduga Selingkuh dengan Istri Mantri Selama 8 Bulan, Foto di Ponsel Jadi Bukti

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ujarnya.

5. Foto Bidan NN dan Kades bikin pelaku panas

Pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, sebelum kejadian penyuntikan tersebut, tersangka membuka ponsel istrinya dan melihat ada foto keduanya didalam galery ponselnya.

Kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan yang masing-masing disini lima cc, menuju rumah Salamunasir.

"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," katanya.

6. Keluarga Korban sebut Tuduhan Perselingkuhan Tidak Berdasar

Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir juga membantah adanya tuduhan perselingkuhan dengan NN dan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved