Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Motif Pembunuhan Kades Diduga karena Perselingkuhan, Keluarga Korban Bantah hingga Kata Kuasa Hukum

Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan Kades Curug Goon, Serang, Banten, Salamunasir.

TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan Kades Curug Goon, Serang, Banten, Salamunasir. 

Diketahui, N bekerja sebagai bidan di Desa Curug Goong.

Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya (Dokumentasi Polisi)

Baca juga: Update Kades di Banten Tewas Dibunuh, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Maskun, Sekdes Curug Goong, mengungkapkan bidan NN dengan korban dekat secara profesi.

"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun di kediaman duka, Senin (13/3/2023).

Ditanya soal perselingkuhan, Maskun mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," ujarnya.

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan Mantri S sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Serang Kota, AKBP Jujra Soumena.

Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Setelah Melihat Foto Istrinya Makan Bersama Kades Salamunasir

TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.

Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 388 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu botol cairan diphenhydramine, jarum suntik, ponsel, dan motor pelaku.

Pihaknya pun kini masih melakukan pendalaman kasus.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Desi Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved