Sopir Bus di Makassar Diduga Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Paksa Korban Tidur di Kos
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Makassar. Seorang sopir bus ditangkap karena diduga merudapaksa wanita yang masih berumur 15 tahun.
"Korban (WN) menjadi penumpang AS namun korban tidak pernah turun dan ikut berkeliling sampai AS selesai beroperasi," ungkapnya.
Karena tidak mau kembali ke pondok pelaku mengajak korban ke kosannya dan merudapaksa korban.
Kasus kedua terjadi pada 21 Januari 2023 di sebuah wisma di BTP Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"Tersangka (AS) kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan kejadian ketiga 28 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl Berua, Kecamatan Biringkanaya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.