Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan
Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Setelah jadi tersangka, Dedik Riyawan kini ditahan.
Baca juga: Pulihkan Trauma, 7 Korban Pencabulan Guru Agama Islam di Duren Sawit Dapat Pendampingan Psikologis
Informasi yang dihimpun, Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya, S (19), Rabu (8/2/2023).
Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Keduanya mengantar pesanan itu menggunakan mobil milik tersangka.
Tuntas mengantar katering, nasib malang pun menghampiri korban.
Ketika melintas di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil.
Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak.
Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu.
Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu.
Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban meminta maaf atas perlakuan suaminya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik.
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.
Penulis: Danendra Kusuma
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Tersandung Kasus Pencabulan, Mobil Jadi Saksi Bisu
Sumber: Tribun Jatim
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 19 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
3 Fakta Ditemukannya Bima Permana Putra yang Diduga Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Bima yang Dilaporkan Hilang oleh KontraS Ternyata Pedagang Mainan Barongsai, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Satu dari Tiga Orang Hilang Pascademo di Jakarta Ditemukan di Malang Jawa Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.