Senin, 29 September 2025

Mahasiswi Dibunuh di Banten

Kata Kuasa Hukum Mahasiswi yang Dibunuh di Pandeglang: Ini Kejahatan Sangat Ekstrem

Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Elisa Siti Mulyani (22), mahasiswa yang dibunuh mantan pacarnya sendiri, Riko Arizka (21).

TribunBanten.com/Engkos Kosasih, ist
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang (kiri) dan korban (kanan). Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Elisa Siti Mulyani (22), mahasiswa yang dibunuh mantan pacarnya sendiri, Riko Arizka (21). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Elisa Siti Mulyani (22), mahasiswa yang dibunuh mantan pacarnya sendiri, Riko Arizka (21).

Erwanto, kuasa hukum korban menyebut, pembunuhan ini termasuk kejahatan yang ekstrem.

Ia juga menyebut, tindakan yang dilakukan Riko adalah femisida.

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan oleh laki-laki karena adanya kebencian terhadap perempuan.

"Femisida ini kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pacar, suami, mantan pacar dan mantan suami," kata Kuasa Hukum keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto di Pandeglang, Senin (23/2/2023).

Mengutip TribunBanten.com, pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengungkapkan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan ini.

Baca juga: VIDEO Modus Tujuh Tersangka Pengoplos 350 Ton Beras Bulog di Banten: Terancam Denda Rp2 Miliar

"Yang dilakukan pelaku itu tindakan kekerasan berlapis-lapis karena korban dianiyaya dulu sebelum dibunuh,"

"Ini kejahatan sangat ekstrem, harus dihukum seberat-beratnya," tambahnya.

Diketahui, Elisa dibunuh Riko yang merupakan mantan kekasihnya di Jl Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2/2023).

Polisi Pastikan Tak Ada Intervensi

Keluarga korban menyebut, Riko merupakan anak polisi.

Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Alif Komaladi pun menanggapi hal tersebut.

Ia mengatakan, kasus ini akan diungkap secara transparan dan tanpa adanya intervensi.

"Kami pastikan penyidik tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Alif seperti yang diberitakan TribunBanten.com, Senin (13/2/2023).

Pihaknya juga meminta keluarga dan rekan korban untuk melaporkan jika ada fakta baru.

Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Elisa Siti Mulyani alias ES (22), mahasiswi, menjadi korban pembunuhan mantan pacar, Riko Arizka (21).
Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Elisa Siti Mulyani alias ES (22), mahasiswi, menjadi korban pembunuhan mantan pacar, Riko Arizka (21). (Tribun Banten)

Baca juga: VIDEO Bulog Bersama Satgas Pangan Polda Banten Ungkap Penyelewengan 350 Ton Beras: Ini Modusnya

Hal tersebut guna mempermudah penyelidikan.

"Kalau ada bukti dan fakta baru laporankan ke kami, untuk mempermudah penyelidikan,"

"Keterangan-keterangan dari keluarga dan saksi ini untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Alif.

Kini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tujuh saksi.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan