Sabtu, 4 Oktober 2025

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Pengemudi Audi Hitam Masuk DPO dan Diminta Menyerahkan Diri, Resmi jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Audi hitam masuk DPO karena ada upaya melarikan diri. Polisi meminta tersangka menyerahkan diri.

Facebook/Ida Saidah, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Selvi Amalia Nuraeni (kiri) dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukkan rekaman CCTV yang merekam kendaraan yang diduga telah melindas korban, Rabu (25/1/2023) (kanan). Pengemudi Audi hitam ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari dan masuk DPO. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Audi berwarna hitam sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) atau 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan petugas telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ungkapnya dikutip dari TribunJabar.com.

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka sedang dilakukan setelah ada upaya melarikan diri.

Baca juga: Polda Jabar Pastikan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Selvi Adalah Audi Hitam, Pengemudi Dicari

Sugeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," tandasnya.

Tersangka diminta untuk segera menyerahkan diri karena perbuatannya telah melanggar pidana dan mengakibatkan satu korban jiwa.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."

"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," pungkasnya.

Apabila tersangka masih melarikan diri dan menghindari proses hukum, akan ada tindakan tegas dan memperberat hukuman tersangka Sugeng.

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," katanya.

Alasan Pengemudi Audi jadi Tersangka

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Baca juga: Pengakuan Sopir dan Penumpang Mobil Audi A8 yang Dituding Tabrak Selvi Amalia Nuraeni, Bantah Polisi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved