Pencabulan Anak di Brebes
LSM yang Mediasi Kasus Rudapaksa di Brebes Minta Rp200 Juta ke Pelaku, Polisi Dalami Pihak Terlibat
LSM yang damaikan minta Rp200 juta ke keluarga pelaku, deal di Rp62 juta, namun diberikan ke korban cuma Rp30 juta
Hingga ada yang menyetorkan Rp5 juta.

Baca juga: Legislator PDIP Kawal Kasus Rudapaksa Gadis SMP di Brebes
Diketahui, saat proses mediasi, tak ada pihak kepolisian yang terlibat.
Hanya ada LSM, Ketua RT dan sesepuh desa setempat.
Melihat hal tersebut pihak kepolisian akan memeriksa pihak yang terlibat dalam mediasi.
Seperti perangkat desa maupun LSM.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kompol Arwansa selaku Wakapolres Brebes.
"Akan terus kita cari tentang keterlibatan orang-orang dalam mediasi tersebut.
"Yang perlu dicatat tidak ada keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polsek atau Polres dalam mediasi di tingkat desa tersebut," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023).
Mengutip TribunJateng.com, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan pihak terkait dalam mediasi damai tersebut.
"Ini secara maraton akan terus kami lakukan pemeriksaan. Kita telusuri dan dalami hingga tuntas," ungkapnya.
Meski telah ada mediasi, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap enam orang pelaku pemerkosa korban, WD.
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, para pelaku ditangkap di rumahnya.
Pelaku terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa.
"Iya, para pelaku ditangkap di rumahnya, lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa."
"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Pemeriksaan penyidik akan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan, Jawa Tengah.
Sedangkan korban akan didampingi pekerja sosial dari Kemensos.
"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng, Fajar Bahruddin Achmad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.