Kasus Lukas Enembe
Plh Gubernur Papua akan Bertemu Forkopimda untuk Mengontrol Roda Pemerintahan dan Pembangunan
Ridwan akan berkordinasi dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk langkah mengontrol roda pemerintahan dan pembangunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sekertaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun kini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023.
Ridwan Rumasukun mengaku akan berkordinasi dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk langkah mengontrol roda pemerintahan dan pembangunan di Papua.
"Setelah hari ini saya jadi Plh Gubermur secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan seluruh forkopimda temaksud kabupaten/kota," ujar Ridwan Rumasukun kepada wartawan, Kamis (12/1/2023) di Jayapura.
Baca juga: Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Kericuhan di Jayapura Saat Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
Tentang penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua, ia mengatakan, Kemendagri sudah sampaikan ke saya melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Secara online melalui Whatsapp," katanya.
Ridwan mengatakan, untuk Surat Keputusan (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur.
Disinggung soal pelaksanaan pemerintahan pasca penangkapan, Lukas Enembe, kata Ridwan, roda pemerintahan berjalan normal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, menggantikan Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, kursi kepemimpinan Provinsi Papua kosong setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Kursi Wakil Gubernur Papua juga kosong sepeninggal Klemen Tinal belum lama ini, yakni pada 21 Mei 2021.
Dengan kosongnya pemerintahan di Provinsi Papua ini, maka perlu adanya pemimpin pengganti sementara.
Mengutip Tribun-Papua.com per Rabu (11/1/2023), Ridwan akhirnya resmi bertugas menggantikan Lukas Enembe.
Adapun keputusan itu telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dengan surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Sumber: Tribun Papua
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Muhammad Ridwan Rumasukun
Plh Gubernur Papua
Jayapura
Tito Karnavian
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.