Sabtu, 4 Oktober 2025

Jenazah PMI Ayu Tiba di Rumah Setelah 3 Pekan, Sempat Ditinggalkan Sopir Taksi Taiwan di Tepi Jalan

Ayu Purwati dikabarkan meninggal di rumah sakit di Taiwan akibat keguguran dan kehabisan darah.

Editor: Dewi Agustina
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Taiwan asal Kabupaten Magetan, Ayu Purwati, saat disemayamkan di Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Wanita berusia 32 tahun tersebut meningg dunia karena keguguran dan kehabisan darah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Setelah sekitar 3 pekan sejak dikabarkan meninggal, jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ayu Purwati akhirnya tiba di rumah duka Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Tengah, Jumat (6/1/2023) sekitar jam 13.20 WIB.

Kedatangan jenazah Ayu Purwati disambut isak tangis keluarga.

Setelah disemayamkan dan disalatkan, jenazah Ayu Purwati dimakamkan di TPU desa setempat.

Sebelumnya wanita berusia 32 tahun ini dikabarkan meninggal dunia di Taiwan pada Kamis (15/12/2022) pukul 12.00 waktu setempat.

Baca juga: Sistem Penempatan Satu Kanal untuk PMI di Arab Saudi Diharapkan Segera Diterapkan

Ayu Purwati dikabarkan meninggal di rumah sakit di Taiwan akibat keguguran dan kehabisan darah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Ayu tidak tertolong.

Sopir taksi yang seharusnya mengantarkan Ayu ke rumah sakit, justru meninggalkannya di tepi jalan.

Non Prosedural

Kadisnaker Kabupaten Magetan Gatot Sapto Priyono mengatakan, jenazah awalnya hanya bisa diterbangkan sampai Bandara Soekarno Hatta dan tidak bisa mendarat di Bandara Juanda.

Namun berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan BP2MI, jenazah akhirnya bisa diterbangkan ke Bandara Juanda hingga rumah duka.

"Proses pemulangan jasad sempat terkendala administrasi. Meski awal pemberangkatan legal namun seiring waktu statusnya berubah menjadi non prosedural," ujarnya.

Baca juga: PMI Berikan BNT ke Peternak untuk Kendalikan Virus Penyakit Kuku dan Mulut

Menurut Gatot, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih tiga minggu atau 22 hari, agar jenazah PMI bisa tiba di rumah duka.

Sebelum itu, ada proses administrasi yang harus dilalui, mulai dari tes kesehatan hingga pengurusan dokumen.

"Karena korban non prosedural, tidak mendapatkan jaminan asuransi baik dari PT yang memberangkatkan maupun tempatnya bekerja. Jadi bekerja tidak sesuai dengan perjanjian," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved