Pria di Garut Tega Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Sejak 2 Tahun Lalu Saat Korban Duduk di Kelas 5 SD
Korban menungkapkan ayah kandungnya telah melakukan aksi keji itu sejak tahun 2020 sejak dirinya duduk di bangku kelas 5 SD
Lantaran istrinya jauh, tersangka akhirnya melampiaskan hasratnya itu kepada anak kandungnya sendiri.
"Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ayah Bejat di Garut Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Sempat Disidang Keluarga Istri